LARA Sultra Sambangi Kejati dan BPK RI, Desak Peningkatan Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Talud Wakatobi

Hukum 07 Aug 2026 21:41 3 min read 71 views By Redaksi Celebesnesia Makassar
LARA Sultra Sambangi Kejati dan BPK RI, Desak Peningkatan Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Talud Wakatobi
"Dugaan Korupsi Jalan Wakatobi Terus Dikawal, LARA Sultra Desak Kejati Usut Tuntas."

KENDARI, Celebesnesia – Lembaga Advokasi Rakyat (LARA) Sulawesi Tenggara kembali menyambangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk mendorong peningkatan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan ruas jalan Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Kunjungan tersebut merupakan bentuk komitmen LARA Sultra dalam mengawal laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan secara resmi kepada Kejati Sultra pada Februari 2026. LARA menilai penanganan perkara perlu ditingkatkan agar memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan masyarakat.

Koordinator LARA Sultra, Andi Tenggara, mengatakan bahwa terdapat sejumlah fakta yang menjadi dasar kuat untuk dilakukan pendalaman secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Salah satunya adalah kondisi talud yang mengalami kerusakan tidak lama setelah pekerjaan selesai, sehingga masyarakat terpaksa bergotong royong melakukan perbaikan secara swadaya.

"Ironisnya, pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang negara justru harus diperbaiki oleh masyarakat. Fakta ini menjadi alarm bahwa kualitas pekerjaan patut dipertanyakan dan harus diusut secara menyeluruh," ujar Andi Tenggara.

Menurutnya, kondisi tersebut kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sekitar Rp55 juta.

"Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan adanya temuan yang harus ditindaklanjuti secara serius. Temuan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mendalami apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegasnya.

Atas dasar itu, LARA Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan penanganan perkara melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak-pihak yang menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO).

Selain itu, LARA Sultra juga meminta agar dilakukan pengujian mutu beton oleh laboratorium yang berwenang, termasuk menggunakan metode core drill apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah mutu beton yang telah terpasang sesuai dengan spesifikasi kontrak serta untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi kerugian negara yang lebih besar.

LARA Sultra juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada bangunan talud, tetapi turut mencakup seluruh item pekerjaan dalam proyek, termasuk pasangan batu, drainase, serta kesesuaian antara volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Kami berharap Kejati Sultra dan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dapat bersinergi dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan proyek ini. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tutup Andi Tenggara.

LARA Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu menilai bahwa penegakan hukum yang profesional dan transparan merupakan bentuk pertanggungjawaban negara dalam melindungi keuangan negara serta menjamin setiap proyek pembangunan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Recent Articles